Cobalah untuk mengawali suatu hari anda dengan niat untuk memberi. Mulailah dengan sesuatu yang kecil yang tak terlalu berharga di mata anda. Mulailah dari uang receh. Kumpulkan beberapa receh yang mungkin tercecer di sana-sini, hanya untuk satu tujuan: DIBERIKAN. Apakah anda sedang berada di bis kota yang panas, lalu datang pengamen bernyanyi memekakkan telinga. Atau, anda sedang berada dalam mobil ber AC yang sejuk, lalu sepasang tangan kecil mengetuk meminta-minta. Tak peduli bagaimana pendapat anda tentang kemalasan, kemiskinan dan lain sebagainya. Tak perlu banyak pikir, segera berikan satu dua keping pada mereka. Dan ingat serta yakinlah karena hukum menabur dan menuai akan berlaku.
Memberi tanpa pertimbangan bagai menyingkirkan batu penghambat arus sungai. Arus sungai adalah rasa kasih dari dalam diri. Sedangkan batu adalah kepentingan yang berpusat pada diri sendiri. Sesungguhnya bukan receh atau berlian yang anda berikan. Kemurahan itu tidak terletak di tangan, melainkan dihati.
Dan inilah hasil dari sebuah ketekunan, karena ketekunan adalah kekuatan anda. Dengan tanpa mengharap imbalan dan keikhlasan serta ketekunanku yang selalu menyapa dan bersilaturrahmi dengan blogwalking ke temen2q, membuahkan hasil dan penghargaan yang akan selalu menyertai perjalanan blogku. Sobat pingin tau oleh2 yang telah aq bawa dari perjalananku selama ini? inilah hasilnya.
Pertama-tama dari sobatku Aldy yang menominasikan blogku dalam komunitas blogger internasional, padahal aku merasa blogq masih masuk kategori newbie


Berikutnya kudapat oleh-oleh dari Mas De-Fa yang membuat aq makin bersemangat ngeblog
And.... berikut ini yang tak kalah kerennya oleh-oleh dari sobat Azis yg aq dapat pada tgl. 24 Mei '09



Nah...hari ini tgl. 11 Juni '09 di shoutbox ada info kalo aq dapat award dari
Blog Tutorial, moga artikelnya makin bertua aj....

Malang Blogger Community

Cobalah untuk mengawali suatu hari anda dengan niat untuk memberi dan hari ini tgl. 13 Juli '09 aq diberi award dari mas Tjahjadi dg simbol Hati yang memancarkan kasih untuk persahabatan

Berikut ini tgl. 30 Jul '09 aq ketiban award lagi dari Mba' Reni, berikut awardnya

Dipagi yang cerah ini tgl. 3 Agustus '09 aq dapat info di shoutbox kalo dapat award dari sahabat Thiyoks, ini dia awardnya... keren khan....
.jpg)

27 komentar:
wah, bisa aj si om :))
masa newbie blognya keren kyk gene.. :D
borongan awards nie yee...chayo keep blogging
so inspiratif posting.....
kerennnnn....:X
awesome.. keep it on! :P
tingkatkan prestasimu ^^....:)
selalu ada kebaikan di balik kebaikan,
sukses teman....
banyak juga koleksinya
Itulah bang rahasia dari sikap yang selalu ingin berbagi. Seribu lilin bisa dihidupkan hanya dengan satu lilin Dan usia lilin yang satu tidak akan pernah berkurang karenanya. Kebahagiaan tidak akan pernah menyusut dengan berbagi.
Wah.. saya setuju nih. Emang bener seperti itu kenyataannya.. Siapa yang menabur dia yang akan menuai..
jiahhh panen award ni ye
ikutaaannnnn...
btw abang yang satu ini artikel nya penuh makna juga yah...salut aku...maklum ane termasuk orang yang kering ide buat nulis...
semoga blognya makin berisi
dan bermanfaat bagi kami
aamiiin
MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675
Congrat's my friend .. success always ;;)
keliling menghilangkan jenuh dikantor, maklum sudah akhir pekan ... :D
Selamat ya mas awardnya.
waaa banyak aja... sukses selalu
Selamet deh...
hepi wiken sob...
Because of her, I never fell away from the sidewalk. Because of her, my heart haven't tear apart. Because of her, I'm afraid.
banyak awardnya, sukses u anda
wah...awardnya banyak
bagi2 dunkz...
Omg, bnyk sekali awardnya, haha.. ;)
semoga blognya makin mantap deh sob...
monggo mampir, ntar di smbut tahu goreng...
Usaha yg ngga sia2 bro. semoga makin sukses. thanks
penerangan yang sangat bermanfaat sekali gan,, award nya pada bagus juga tuh , makasih gan buat infonya
pada keren tuh award nnya, makasih bnayak ya gan buat infonya
Posting Komentar
Silahkan Isikan Komentar Anda: